Kamis, 25 April 2024

Mulai 2019, Santunan Jasa Raharja Diberikan secara Nontunai

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Jasa Raharja (Persero) mulai beradaptasi dengan era digital. Mulai 2019, BUMN tersebut menargetkan pelaksanaan pembayaran klaim secara nontunai (cashless) dan tanpa kertas (paperless). Selama ini, masyarakat  terbiasa dengan pembayaran dengan uang tunai padahal dinilai tidak efisien.

“Ada dua hal jadi concern kita (dalam era digital). Satu, penghimpunan dana, kedua terkait santunan. Tahun ini, kita targetkan untuk cashless dan paperless. Selama ini, masyarakat yang dilayani Jasa Raharja menengah ke bawah terbiasa dengan uang tunai, padahal ini tidak efisien,” kata Direktur Keuangan Jasa Raharja, Myland, saat Media Gathering Jasa Raharja 2019, di Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Dia mengatakan, hal itu pun diterapkan ketika memberikan pelayanan santunan kepada korban atau ahli waris korban yang tertimpa musibah kecelakaan. Transformasi juga dilakukan secara digital.

“Guna meningkatkan kinerja penyerahan santunan, salah satunya adalah transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan,” tuturnya.

Ia menuturkan, hal itu sangat memudahkan korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan. Apalagi, santunan untuk korban meninggal dunia.

Sedangkan, kata dia, bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-Iuka, saat ini pemberian santunan melalui proses overbooking ke rekening rumah sakit dengan sebelumnya diterbitkan surat jaminan dari Jasa Raharja atas biaya perawatan korban sampai dengan batas maksimal biaya perawatan yang berlaku.

Transformasi keuangan digital dilakukan secara menyeluruh

Myland menyatakan, transformasi di bidang keuangan tidak hanya dirasakan oleh korban atau ahli waris korban. Itu juga dirasakan pengelola perusahaan otobus yang hendak melakukan pembayaran iuran wajib atau premi.

“Khususnya IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di mana saat ini proses pembayaran IWKBU dapat dilakukan melalui aplikasi JRku yang terkoneksi dengan BRI virtual account, sehingga memudahkan bagi perusahaan otobus daIam pembayaran,” katanya.

Selain itu, transformasi juga dilakukan di internal perusahaan, seperti penggunaan cash card BRI untuk transaksi ke masing-masing unit kerja. Tujuannya, Jasa Raharja bisa mengurangi transaksi tunai, mencegah terjadinya fraud, serta kemudahan dalam pembayaran kepada vendor/supplier perusahaan melalui metoda.

“Guna mendukung program kementerian BUMN dengan menggiatkan penggunaan aplikasi LinkAja sebagai tuan rumah di negeri sendiri, maka digunakan transaksi sebagian benefit karyawan melalui aplikasi tersebut,” imbuh Myland.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Pedindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja bertugas menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum darat, laut, dan udara, serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Sumber : Pikiran Rakyat

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU