Selasa, 30 April 2024

Dukung Nasabah Dirikan Usaha, Pegadaian Syariah Terima Gadai Hingga RP 200 Juta

ads-custom-5

Palembang, BUMNInfo | PT Pegadaian (Persero) lewat Pegadaian Syariah berikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan modal usaha lewat gadai sertifikat tanah. Besaran modal usaha yang bisa didapatkan oleh nasabah Pegadaian yaitu mulai dari Rp1 juta hingga maksimum Rp200 juta.

Manager Penjualan Pegadaian Palembang, Florensia Debora lewat Customer Relationship, Selly mengatakan gadai sertifikat tanah ini merupakan produk Pegadaian Rahn Tasjily Tanah yang sesuai dengan cara kerja dan prinsip syariat Islam.

“Akad gadai sesuai dengan prinsip syariah dan angsurannya fleksibel mulai 12-60 kali angsuran,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Tidak hanya kalangan pengusaha mikro, kecil dan menengah, produk pembiayaan ini bahkan bisa pula dimanfaatkan oleh petani, pensiunan, karyawan, profesional formal maupun no formal.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan gadai tanah ini, nasabah harus menyiapkan persyaratan dokumen di antaranya salinan KTP, surat nikah asli, sertifikat tanah asli yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, IMB jika didirikan bangunan di atas tanah tersebut, juga salinan struk pembayaran PBB tahun terakhir.

Bila alamat domisili nasabah berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, nasabah diwajibkan pula menyertakan surat keterangan domisili.

Selly melanjutkan, dokumen lainnya yang juga harus dilampirkan yakni surat keterangan usaha untuk nasabah yang memiliki usaha dan slip gaji dua bulan terakhir bagi nasabah yang berasal dari kalangan karyawan.

“Produk ini bisa juga diajukan di Pegadaian konvensional lewat sistem channeling ke Pegadaian Syariah.” jelasnya.

Selain proses yang cukup mudah dan angsuran yang lentur, produk pembiayaan ini pun menerapkan tarif mun’ah (administrasi) yang ringan. Tarif yang diberlakukan untuk berbagai pilihan gadai mulai dari Rahn Tanah Regular dan Rahn Tanah Fleksi yaitu mulai 0,70 persen hingga 1 persen.

“Tarif tersebut berlaku untuk jangka waktu cicilan tiga bulan sampai 60 bulan.” ujar Selly

Sumber : palembang.tribunnews.com

Foto : SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU