Senin, 29 April 2024

Terungkap! Ini Alasan PT Jasa Raharja Tetap Santuni Korban Laka Travel Ilegal di Tol Japek KM 58

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info – Jasa Raharja tetap memberikan santunan kepada keluarga korban jiwa kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer 58. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzzana mengatakan, kecelakaan yang terjadi di Tol Japek kilometer 58 termasuk dalam kecelakaan dua kendaraan atau lebih. “Karena ini undang-undangnya (dikenakan) Undang-undang 34 (Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), jadi kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih itu dijamin Undang-undang 34,” kata Dewi saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024). Penjelasan serupa juga pernah disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dalam jumpa pers, Kamis (11/4/2024) lalu.

Rivan mengatakan, kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 penumpang travel gelap secara faktual mengikuti hukum kecelakaan lebih dari dua kendaraan. Ketika lebih dari dua kendaraan, maka masuk dalam faktual hukum memenuhi UU 34 dan santunan akan tetap diberikan. Dewi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, Jasa Raharja tidak melihat status apakah kendaraan tersebut adalah sebuah travel ilegal atau resmi. “Tidak melihat itu,” imbuh dia. Ia menjelaskan, Jasa Raharja telah memberikan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris dari korban meninggal dunia.

Santunan itu resmi disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban diselesaikan oleh Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Mabes Polri. “Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta,” ucapnya. Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat karena data para korban sebelum identifikasi diterima lebih awal. Tim Jasa Raharja kemudian melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen mereka.

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU