Selasa, 30 April 2024

Perhutani Kantongi Izin Prinsip Wana Wisata Pulau Merah

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Perum Perhutani mengklaim sudah mengantongi izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk pengembangan resort di pantai Pulau Merah. 

Asep Rusnandar, Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, mengatakan pihaknya sedang melakukan penataan wilayah guna memastikan proyek ini berjalan dengan baik. “Izin prinsip sudah oke, areal yang akan dibangun saat ini seluas 45,1 hektare [ha], nantinya akan diperluas sesuai dengan master plan jadi 66 ha,”.

Perum Perhutani menggandeng dua anak usaha BUMN untuk mengembangkan destinasi wisata berbasis kehutanan atau wana wisata itu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) dan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Patra Jasa.  Adapun, dana yang disiapkan untuk wana wisata tersebut adalah Rp15 miliar, yang terbagi atas pembangunan resort dengan nilai Rp10 miliar dan Rp5 miliar akan digunakan untuk membangun fasilitas pendukung. 

Direktur Human Capital, Investasi, dan Pengembangan Wijaya Karya Gedung (WEGE) Nur Al Fata mengatakan, dalam perjanjian kerja sama ini pihaknya akan membangun 18 unit villa sedangkan PT Patra Jasa akan membangun fasilitas pendukung resort. 

Dia melanjutkan, pembangunan pengembangan Wana Wisata Pulau Merah ini diperkirakan baru akan dimulai sekitar Oktober 2019 karena saat ini masih menanti beberapa izin yang sedang diselesaikan proses administrasinya. 

Sebelumnya, Denaldy Mulino Mauna, Direktur Utama Perum Perhutani, mengatakan Perum Perhutani terus memacu pendapatannya dengan memperkuat potensi bisnis ekowisata yang sudah dikelola. Dia mengatakan, 12% dari total pendapatan perusahaan pelat merah ini pada tahun lalu merupakan sumbangan dari jasa lingkungan yang mencakup ekowisata dan kemitraan dengan masyarakat. 

Perhutani tercatat telah mengelola banyak destinasi wisata berbasis alam, baik pantai maupun pegunungan. Tercatat ada sebanyak 641 destinasi wisata yang dikelola perusahaan pelat merah tersebut bekerja sama dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), pemerintah daerah, dan investor swasta.

 

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20190812/99/1135205/perhutani-kantongi-izin-prinsip-wana-wisata-pulau-merah 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU