Jakarta, BUMNInfo | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi persero. Perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2021 yang diundangkan pada 13 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan beleid yang menyatakan kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan. Dengan perubahan ini presiden ingin agar tujuan perusahaan melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai catatan, berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbedaan antara persero dengan Perum. Bentuk persero bertujuan untuk mengejar keuntungan sementara Perum untuk kepentingan masyarakat. Pasal 12 UU 19/2003 menyebut maksud dan tujuan pendirian persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Selain itu persero juga mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sementara Pasal 36 UU yang sama menyebut maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan perubahan ini maka tugas PT Perindo adalah untuk mencetak untung.
Sumber : KONTAN