Senin, 29 April 2024

Jasa Tirta II Kerja Sama Pemprov DKI Jakarta Tata Kolong Tol Becakayu

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Untuk melakukan penataan lahan Kolong Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di sepanjang saluran Kalimalang di Provinsi DKI Jakarta, PT Jasa Tirta II menyepakati kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Direktur Operasi & Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono bersama dengan Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, bersama Direktur Teknik dan Operasi PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Aryo Gunanto. 

Penandatanganan kesepakatan dilakukan di  Jalan Kartika Eka Paksi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Selasa (10/1) pagi. Hadir Juga PJ Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso turut menyaksikan langsung Penandatanganan kesepakatan bersama ini.

Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso menyambut baik kesepakatan bersama ini sebagai bentuk kesadaran seluruh pihak akan pentingnya pelestarian lingkungan khususnya di sekitar sumber – sumber air. Program penghijauan ini dapat memulihkan kesuburan tanah, melindungi tata air, kelestarian daya dukung lingkungan serta mengembalikan fungsi hidrologi. 

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melakukan penataan lahan milik negara yang dikelola PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II oleh para pihak dengan melaksanakan penanaman pohon.

Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah penataan lahan-lahan kolong tol meliputi pembersihan lahan dan penghijauan di sepanjang lahan kolong tol, pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi.

Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dengan tetap berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemilik aset barang milik negara (BMN). Para Pihak akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama.

 

Sumber dan dok: bumn.go.id

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU