Jumat, 3 Mei 2024

Bentuk Apresiasi, KAI Selenggarakan Anugerah Jurnalistik. Berikut Ketentuannya

ads-custom-5

Untuk pertama kalinya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengadakan Anugerah Jurnalistik KAI (AJK). AJK dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi KAI terhadap insan pers yang telah berkontribusi menjadi jembatan informasi antara KAI dengan masyarakat.

Pelaksanaan AJK ini juga merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-76 KAI bertemakan ‘Adaptasi KAI di Tengah Pandemi’.

Karya jurnalistik yang dapat diikutsertakan adalah karya-karya mengandung informasi yang bermanfaat bagi publik, proporsional, mengedukasi, berdasarkan pada keakuratan data dan fakta serta memenuhi unsur-unsur jurnalistik (minimal memenuhi kaidah 5W+1H).

AJK terbagi menjadi Kategori Media Cetak, Media Online, dan Media Televisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karya yang didaftarkan harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa dalam rentang waktu 15 Maret 2020 sampai dengan 15 September 2021.
  • Ruang lingkup objek karya jurnalistik wilayah Jawa dan Sumatera.
  • Karya dikirim melalui email dengan alamat [email protected]
  • Batas waktu pendaftaran dan penyerahan karya jurnalistik terakhir pada tanggal 15 September 2021.

Total hadiah untuk masing-masing kategori Juara I sebesar Rp10 Juta, Juara II sebesar Rp7 juta, dan Juara III sebesar Rp5 juta.

Seluruh karya akan dikurasi oleh dewan juri di antaranya VP Public Relations KAI Joni Martinus, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, dan Kepala Redaksi Ekonomi Kantor Berita ANTARA Royke Sinaga.

Untuk informasi lengkap dan petunjuk pelaksanaan AJK dan formulir pendaftaran, dapat diunduh melalui https://bit.ly/ajk2021

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU