Kamis, 18 April 2024

Satu Lagi BUMN Zombie Tumbang Karena Utang Hingga Rp1.08 Triliun!

ads-custom-5

BUMNInfo, Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru menetapkan satu lagi PT Istaka Karya (Persero) yang pailit atau bangkrut t karena tidak mampu membayar utangnya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Status pailit ini diperoleh setelah permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra dibatalkan melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Sebelumnya, Istaka Karya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang konstruksi. BUMN ini membuat homologasi pada tahun 2013, dalam perjanjian itu tercatat ada sebesar Rp1.08 triliun dengan ekuitas mencapai minus Rp570 miliar, sedangkan total aset perusahaan berjumlah Rp514 miliar.

Pasca pembatalan homologasi dan penetapan status pailit, kelanjutan proyek yang sedang dijalankan Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang berwenang. Khusus proyek yang menguntungkan, akan dilanjutkan agar keuntungannya dapat digunakan untuk membayar kewajiban utang. Berikut adalah proyek yang pernah dikerjakan Istaka Karya.

  • Jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang (2013)
  • Underpass Kentungan Yogyakarta (2018)
  • Segmen V Proyek Jalan Trans Papua ruas Wamena-Mamugu
  • Jalan Tol Cikopo-Palimanan

Nasib Karyawan

Menurut Serikat Pekerja, karyawan aktif Istaka Karya berjumlah 50 orang, sementara total gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp20 miliar. Kewajiban gaji dan pesangon nantinya akan dibayarkan dari hasil lelang aset. Kementerian BUMN juga menjanjikan akan adanya penyerapan eks karyawan Istaka oleh BUMN konstruksi lain.

Sumber: liputan6.com dan cnbcindonesia.com

Dok: detik.net.id

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU