Minggu, 28 April 2024

Mudik Dilarang, Bandara AP II Hanya Layani Kargo dan Penerbangan Khusus

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Angkasa Pura II (Persero) membidik bisnis pengelolaan kargo bandara dan penerbangan khusus sebagai salah satu sumber pendapatan utama perseroan di tengah menurunnya lalu lintas penerbangan dan penumpang.

 

President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejumlah maskapai telah mengajukan extra flight untuk penerbangan kargo dan penerbangan khusus di sejumlah bandara perseroan. Hal ini sejalan dengan upaya sejumlah maskapai yang kini mengalihkan fokus pada layanan kargo imbas larangan layanan penumpang pesawat di tengah pandemi virus corona.

 

Maskapai memilih memaksimalkan utilisasi pesawat dengan mengangkut kargo di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, sejumlah operator layanan helikopter mulai beroperasi untuk mengangkut kargo.

 

“Mungkin jika kargo bisa dimuat di kabin pesawat maka itu akan mempercepat loading dan unloading dibandingkan jika kargo dimuat di lambung pesawat (belly cargo). Itu membuat seluruh proses bongkar muat menjadi lebih cepat,” ujar Awal dalam keterangan tertulis.

 

Bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II yang melayani penerbangan kargo antara lain Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Supadio (Pontianak), Husein Sastranegara (Bandung), dan Kualanamu (Deli Serdang).

 

“Jenis kargo yang diangkut saat ini misalnya saja untuk pengiriman e-commerce, berbagai peralatan dan perlengkapan penting di tengah pandemi, alat kesehatan dan lain sebagainya,” katanya.

 

Sepanjang kuartal I 2020, volume angkutan kargo di 19 bandara PT Angkasa Pura II tercatat rata-rata sekitar 62.000 ton per bulan. Adapun di Soekarno-Hatta sendiri volume kargo rata-rata mencapai 42.500 ton per bulan.

 

Soekarno-Hatta merupakan bandara perseroan yang memiliki kapasitas pengelolaan kargo terbesar yakni mencapai sekitar 600.000 ton per tahun. Meskipun demikian, volume kargo yang ditangani di Soekarno-Hatta sempat mencapai 760.000 ton pada 2018.

 

Tahun ini, PT Angkasa Pura II menargetkan pendapatan sekitar 60-70 persen dari target awal Rp12,8 triliun yang ditetapkan sebelum adanya pandemi COVID-19.

 

Saat ini terdapat dua perusahaan afiliasi PT Angkasa Pura II yang khusus menangani kargo yaitu PT Angkasa Pura Kargo (kepemilikan saham 99,99 persen) dan PT Gapura Angkasa (kepemilikan saham 46,26 persen).

 

PT Angkasa Pura Kargo juga memiliki layanan mulai dari pengiriman dan pengelolaan kargo di kawasan bandara termasuk distribution center, human remains dan excess baggage, lalu pengelolaan terkait dengan pergudangan seperti Lini-1 dan Lini-2.

 

Sementara itu, PT Gapura Angkasa saat ini memiliki area pergudangan seluas 8.964 meter persegi di Terminal Kargo Soekarno-Hatta yang dilengkapi fasilitas x-ray, CCTV, sistem teknologi informasi terintegrasi dan neraca digital untuk memastikan keamanan serta keselamatan kargo.

 

Area pergudangan Soekarno-Hatta juga dilengkapi cold storage, strong room, DG Rooms, AVI Room (ruang untuk hewan hidup) dan penanganan muatan khusus.

 

Layani Penerbangan Khusus

Adapun penerbangan khusus yang berlaku memiliki persyaratan berikut:

  1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,
  2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA,
  3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,
  4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial),
  5. Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,
  6. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,
  7. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat,
  8. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

 

Di samping itu, perseroan juga telah membatalkan seluruh penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal atau carter menyusul pemberlakuan aturan larangan mudik. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

“Angkasa Pura II sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait aturan tersebut. Kami selanjutnya menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara,” ujar Awal.

 

Sumber: Angkasa Pura IITempo.co

Foto: Bisnis.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU