Senin, 29 April 2024

Bank Mandiri Beri Keringanan Cicilan Lewat Kartu Kredit

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Perusahaan BUMN perbankan telah menyiapkan program keringanan pembayaran cicilan bagi pemegang kartu kredit yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. misalnya, telah memfasilitasi program keringanan dalam bentuk mengubah outstanding tagihan kartu kredit menjadi cicilan tetap dengan beberapa pilihan tenor sampai dengan 36 bulan.

 

“Program keringanannya berupa balance conversion menjadi cicilan tetap dengan tenor sampai dengan 36 bulan,” ungkap Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan.

 

Implementasinya, nasabah kartu kredit bisa langsung mengajukan permohonan keringanan melalui Mandiri Call di nomor 14000. Selain itu permohonan keringanan juga bisa diajukan melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].

 

“Cara mengajukannya kami buat semudah mungkin untuk nasabah, tidak perlu tatap muka,” kata Rully.

 

Tidak ada syarat khusus yang perlu dilengkapi nasabah untuk mendapatkan keringanan kredit ini. Proses persetujuan permohonan hanya berdasarkan catatan riwayat pembayaran kredit yang dinilai baik sebelum pandemi ini terjadi.

 

Sosialisasi program relaksasi kredit ini sudah dilakukan Bank Mandiri lewat pesan singkat kepada para nasabah. Pesan itu dikirimkan Bank Mandiri kepada nasabah yang berpotensi membutuhkan keringanan.

 

Meskipun banyak nasabah yang sudah menanyakan program tersebut melalui contact center, SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya mengatakan pengajuan permohonan belum terhitung banyak.

 

Menurutnya, dari yang sudah mengajukan restrukturisasi kartu kredit, sudah ada yang mendapatkan persetujuan. Hanya saja, dia belum membagikan data jumlah persetujuan restrukturisasi.

 

Lila mengatakan rata-rata restrukturisasi kartu kredit yang disetujui memiliki outstanding tagihannya senilai Rp10 juta ke atas. Namun, pemberian restrukturisasi tidak dibatasi berdasarkan limit.

 

“Bagi pemegang kartu yang sampai dengan tanggal 1 April 2020 kolektibilitasnya lancar, tetapi terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan keringanan kepada kami,” katanya.

 

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) baru saja merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 Mei 2020.

 

Pelonggaran tersebut yakni penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5% per bulan menjadi 2% per bulan, penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10% menjadi 5%, penurunan sementara besaran denda keterlambatan bayar dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000.

 

Bank Indonesia juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

 

Sumber: Liputan6Bisnis.com

Foto: JIBI/Dedi Gunawan

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU