Minggu, 28 April 2024

Demi Hadapi Corona, Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Tak Akan Diberi THR

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Tahun ini, jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk mengambil kebijakan tersebut atas keprihatinan BUMN terhadap kondisi di tengah pandemi Covid-19.

 

Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

 

Menurut Erick, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

 

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick.

 

Erick juga mendorong perusahaan BUMN agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

 

“Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN,” tulis Erick.

 

Artinya, kebijakan ini juga berlaku bagi anak dan cucu usaha BUMN. Sehingga seluruh jajaran direksi dan komisaris yang menjadi perusahaan BUMN tak akan menerima THR pada tahun ini.

 

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” tulis Erick.

 

Akan tetapi, Kementerian BUMN tak membatasi pemberian THR untuk karyawan dan staf, sehingga perusahaan-perusahaan pelat merah akan tetap memberi THR pada tahun 2020 ini bagi mereka.

 

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

 

Sumber: Kompas.comDetik.com

Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU