Kamis, 2 Mei 2024

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pelni Tingkatkan Muatan Balik Kapal Tol Laut

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan muatan balik kapal tol laut dengan memaksimalkan pengangkutan hasil alam dari daerah melalui kerja sama dengan pemerintah setempat.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menyampaikan, pihaknya sebagai salah satu operator tol laut terus berperan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat hingga ke daerah tertinggal, terpencil, terdepan, dan daerah Perbatasan (T3P). Melalui program tol laut, Pelni melayani distribusi barang-barang, seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, dan semen untuk daerah tujuan. Namun di sisi lain, Pelni juga meningkatkan muatan balik kapal dengan memaksimalkan hasil alam dari daerah tujuan.

“Di daerah Tarempa, Natuna kami mengoptimalkan muatan balik seperti ikan, cumi-cumi, dan cengkeh. Tidore dan Morotai barang yang dibawa ada ikan beku, kopra, dan batang kelapa. Sedangkan, di Tahuna kami membawa batang kelapa,” terang Yahya Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (23/10/2019).

Dengan demikian, lanjut dia, efektivitas tol laut dapat lebih dirasakan sehingga bukan hanya menekan disparitas harga, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah setempat.

Yahya menambahkan, Pelni memulai program tol laut dengan mengoperasikan tiga kapal pada 2015 hingga berkembang pada 2019 menjadi 12 kapal dengan total 13 trayek. Dari 12 kapal yang digunakan, enam di antaranya adalah kapal negara. “Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak hanya menugaskan kepada Pelni, namun juga kepada swasta, ASDP Indonesia Ferry, dan Djakarta Loyd untuk menjadi operator tol laut,” sebut Yahya Kuncoro.

Dia menuturkan, untuk pendistribusian barang-barang tol laut disinergikan dengan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sehingga mencegah penyalahgunaan. Untuk mencegah penyalahgunaan jenis barang yang dimuat, maka penggunaan ruang muat bersubsidi oleh pihak selain BUMN harus mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan dinas perdagangan daerah tujuan barang.

Sumber : www.beritasatu.com

Foto : Merdeka.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU