Jakarta, BUMNInfo | Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Nomor : SK-202/MBU/06/2021 dan Nomor : 07/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/VI/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tanggal 17 Juni 2021, dapat kami sampaikan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara melalui RUPS telah menetapkan sebagai berikut :
1. Menetapkan satu nomenklatur jabatan baru anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja yaitu Direktur Hubungan Kelembagaan;
2. Mengangkat dan menetapkan jajaran Direksi sehingga susunan Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi sebagai berikut :
- Rivan Achmad Purwantono : Direktur Utama
- Dewi Aryani Suzana : Direktur Operasional
- Myland : Direktur Keuangan
- Amos Sampetoding : Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi
- Rubi Handojo : Direktur SDM & Umum
- Munadi Herlambang : Direktur Hubungan Kelembagaan