Minggu, 28 April 2024

Pegadaian Beri Keringanan Bunga 0% Bagi Nasabah

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Pegadaian (Persero) meluncurkan program baru untuk membantu masyarakat melewati masa krisis di tengah pandemi virus corona atau  Covid-19. Program itu bernama Gadai Peduli yang diperuntukkan kepada pengguna produk gadai konvensional maupun syariah.

 

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyatakan, setelah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai beberapa waktu lalu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah di tengah situasi sulit ini.

 

Untuk itu dalam program Gadai Peduli ini, Perseroan menetapkan bunga 0% untuk setiap transaksi gadai. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2020. Setelah program ini berjalan, pihaknya menargetkan untuk membantu sekitar 5 juta nasabah.

 

“Target kami kalau  bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, di mana 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” ungkap Kuswiyoto dalam keterangan tertulis.

 

Ia menjelaskan, persyaratan program 0% bunga ini adalah nasabah memiliki pinjaman di bawah Rp 1 juta. Kemudian tidak boleh ada lebih dari satu nasabah penerima dalam satu Kartu Keluarga. Untuk pembuktiannya, nasabah tidak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai, karena sistem yang dimiliki Pegadaian akan otomatis mengeceknya.

 

Tak hanya itu, dalam program Gadai Peduli, perusahaan juga menetapkan penundaan jatuh tempo lelang sepanjang 30 hari. Program ini, menurut Kuswiyoto, diterapkan kepada semua nasabah tanpa terkecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.

 

“Jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi,” tuturnya.

 

Ia berharap, dengan program-program Gadai Peduli tersebut, Pegadaian bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid-19.

 

Sebelumnya, Pegadaian telah melangsungkan program keringanan berupa perpanjangan jangka waktu, keringanan angsuran dan pembebasan bunga denda bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Syarat untuk mendapatkan keringanan ini antara lain, nasabah memiliki usaha terdampak pandemi Covid-19. Ini khusus untuk nasabah Produk Kreasi, Arrum, Amanah, dan Rahn Tasjily Tanah.

 

Selain itu, barang jaminan masih ada atau masih digunakan oleh nasabah, serta usaha tetap ada meski berhenti sementara akibat pandemi Covid-19.

 

Sumber: Pegadaian, Katadata

Foto: Istimewa

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU