Selasa, 30 April 2024

BRI Perjelas Skema Keringanan Kredit Bagi UMKM

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI telah menyusun skema restrukturisasi kredit kepada para nasabah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini menyusul instruksi Presiden RI tentang upaya penyelamatan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) pada masa pandemi Covid-19.

 

Sebulan silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Hal ini merupakan stimulus yang berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan.

 

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan, berdasarkan pasal 2 butir 5 POJK, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak. Perseroan telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.

 

“Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori,” tulis Amam dalam keterangan pers.

 

Atas kebijakan ini, seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.

 

Ada sejumlah skema restrukturisasi alternatif yang disediakan BRI untuk nasabah pelaku UMKM. Bagi nasabah mikro, kecil dan ritel, yang mengalami penurunan omset sampai dengan 30 persen, maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit.

 

Sementara, untuk yang mengalami penurunan omset antara 30 hingga 50 persen, nasabah akan mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

 

Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet 50 hingga 75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

 

Jika debitur mengalami penurunan omzet di atas 75 persen, maka nasabah akan mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

 

Bagi nasabah kredit konsumer, BRI juga menyiapkan tiga skenario, diantaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen, penurunan 10 – 30 persen dan penurunan di atas 30 persen. Alternatifnya, yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

 

Selain itu, perusahaan berkode saham BBRI itu juga memberikan dua skenario relaksasi bagi debitur segmen menengah ke atas. Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

 

Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20 persen dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.

 

Untuk membantu nasabah, BRI mempermudah proses pengajuan keringanan. Di antaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.

 

“Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan,” tambah Amam.

 

Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.

 

Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

 

Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.

 

Sumber: Tempo.coBisnis.com

Foto: BRI

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU