Sabtu, 27 April 2024

PNM Berikan Penundaan Cicilan Kredit 109 Ribu Debitur Terdampak Corona

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Permodalan Nasional Madani (PMN) mengumumkan, telah memberikan keringanan kredit bagi debitur, yang usahanya terdampak pandemi corona atau Covid-19.

 

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi mengungkapkan, hingga 31 Maret 2020, tercatat ada 109.733 nasabah sudah mendapat keringanan kredit. Bentuk keringanan yang diberikan PNM adalah, penundaan pembayaran cicilan kredit.

 

Arief mengatakan, penundaan pembayaran program UMi masih didiskusikan lebih dulu terkait berapa besar jumlahnya. Meski demikian, secara total PNM telah menerima 109.733 permohonan penundaan pembayaran, termasuk dari nasabah UMi.

 

“Jumlahnya terus bergerak sejalan dengan pembatasan-pembatasan di beberapa daerah yang mempengaruhi kegiatan usaha para nasabah,” ungkapnya.

 

Penundaan pembayaran ini dilakukan secara bertahap mulai dari satu bulan, tiga bulan hingga satu tahun. Perusahaan terus memantau kondisi nasabah dan diharapkan tidak terlalu mengganggu kegiatan usaha mereka.

 

Ia menambahkan, meski pandemi corona belum menunjukkan tanda-tanda reda, PNM tetap akan terus menyalurkan pembiayaan. Namun, jumlahnya ia katakan, tentu akan lebih sedikit dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Arief mengatakan pada Maret 2020, PNM hanya mengalurkan pembiayaan sebanyak Rp 1,61 triliun.

 

“(Tetap menyalurkan) sekadar memenuhi permintaan nasabah, agar usahanya tetap dapat berjalan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi kepada para debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang usahanya terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga selama enam bulan.

 

Adapun total penundaan pembayaran pokok dan bunga UMi adalah sebanyak Rp 6,49 triliun. Jika dirinci penundaan program UMi yang disalurkan melalui PNM, Pegadaian dan Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 1,61 triliun. Sebanyak 1 juta debitur mengikuti program tersebut.

 

Sementara penundaan pembayaran program UMi non Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang disalurkan melalui Mekaar, koperasi dan layanan daring mencapai Rp 4,87 triliun. Program ini sendiri memiliki 10,4 juta debitur.

  

Sumber: KatadataKontan.co.id

Foto: PNM

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU