Kamis, 28 Maret 2024

Kenapa BUMN Dilarang Minta Gas Murah untuk Smelter ke Kementerian ESDM?

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Saat ini wewenang penyaluran gas murah berada di tangan Kementerian ESDM. Belum lama ini holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, mencoba mengajukan alokasi gas murah dan dan stimulus harga listrik murah senilai 3-4 cent per KwH dalam rangka pembangkitan dan sumber energi yang dibutuhkan untuk proyek smelter tembaga milik PT Freeport Indonesia (Persero) di Gresik, Jawa Timur. Bagaimanakah reaksi Kementerian ESDM terkait hal ini?

 

Ternyata, kementerian yang satu ini dengan tegas menolak permintaan MIND ID. Hingga saat ini kementerian mengaku sangat selektif dalam menyalurkan gas bumi murah $6 per mmbtu. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang menyatakan bahwa hanya ada tujuh industri yang bisa mendapatkan harga gas khusus ini. Industri yang dimaksud di antaranya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Oleh karena itu, smelter dianggap tidak masuk industri yang dianggap pantas untuk menerima bantuan gas bumi murah.

 

Alih-alih menyetujui permintaan MIND ID, Kementerian ESDM justru menganjurkan holding yang satu ini untuk lebih fokus menyerap energi listrik yang saat ini sudah ada di PLN. Langkah ini dianggap lebih tepat dan dapat sekaligus membantu PLN untuk mendapat serapan dari kelebihan pasokan listrik saat ini.

 

Sumber: Katadata 

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU