Sabtu, 27 April 2024

BRI Terbitkan Aturan Internal Penundaan Bayar Cicilan Kredit untuk UMKM

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil di bawah Rp10 miliar untuk debitur perbankan berupa penundaan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun dan disertai penurunan bunga.

Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pandemi virus corona.

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan tersebut. Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

“Selain itu BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda maupun penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling),” ujar Sunarso di Jakarta, Jumat (27/3).

OJK sendiri mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset khusus debitur UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar, serta kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran Virus Corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberapa sektor yang terdampak yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. Dia menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat Virus Corona.

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” imbuhnya.

Sumber : merdeka.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU