Minggu, 28 April 2024

Petrokimia Gresik Imbau Petani Jeli Kenali Pupuk Palsu

ads-custom-5

Wonogiri, BUMNInfo | Petrokimia Gresik buka suara terkait adanya temuan pabrik pupuk palsu di Kecamatan Pracimantoro. Pupuk abal-abal diduga memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan apa yang ditulis di kemasan.

Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Wonogiri PT Petrokimia Gresik Afik Dwi Warsono mengatakan, petani diimbau waspadai adanya pupuk palsu ataupun pupuk tiruan. Sebab kemasanya menyerupai merek pupuk yang diproduksi oleh Petrokimia Gresik. Dia menjelaskan, Petrokimia Gresik memiliki hak ekslusif atas merk dagang pupuk bersubsidi.

”Merk dagang ini antara lain pupuk NPK Phonska, pupuk super fosfat SP-36, pupuk organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk urea berlogo PT Pupuk Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi. Pupuk tersebut di antaranya adalah NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.

”Merek ini telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penggunaan merek dagang tersebut secara tanpa hak atau izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis,” ujarnya.

Ciri fisik kemasan pupuk asli buatan Petrokimia Gresik maupun produsen pupuk lain di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah memiliki logo perusahan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pupuk urea, NPK Phonska dan Petroganik. Logo PT Petrokimia Gresik juga dapat ditemukan di kemasan pupuk ZA dan SP-36. Selain itu, pada kantong pupuk tercantum tulisan “Pupuk bersubsidi pemerintah, barang dalam pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan dan nomor izin edar.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli yang diproduksi oleh Petrokimia Gresik ataupun PT Pupuk Indonesia (Persero) Grup.

”Masyarakat bisa berperan aktif untuk ikut mengawasai peredaran pupuk tiruan atau palsu. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Sebelum diedarkan, lanjut Afik, pupuk haruslah diuji lab terlebih dahulu kandungan di dalamnya. ”Kami selalu menekankan ketika melakukan sosialisasi kepada petani atau kios pengecer agar jangan sampai ada kios yang menjual pupuk abal-abal yang memiliki ciri yang menyerupai,” jelasnya.

Sumber : radarsolo.jawapos.com

Foto : IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU