Kamis, 25 April 2024

Sucofindo Menerapkan Verifikasi Legalitas Kayu di Indonesia

ads-custom-5

Jakarta, BUMNinfo | Mendukung program pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal PT Sucofindo (Persero) melaksanakan sertifikasi verifikasi legalitas kayu di Indonesia. 

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan satu sistem pelacakan yang disusun secara multiskateholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Demi  memastikan semua produk kayu yang beredar  Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diperlukan oleh eksportir kayu di Indonesia sehingga  memiliki status legalitas yang jelas dan meyakinkan. Selain itu dengan SVLK, konsumen yang berada di luar negeri tidak meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

SVLK lalu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran produk hasil hutan yang legal di Indonesia. Sistem ini juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan. 

Kemudian, adanya permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, terutama dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Hal itu dilakukan sebagai bentuk National Insentive untuk mengantisipasi maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing (skema FSC, PEFC, dsb).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’ie menyatakan, salah satu hal yang paling mendasar untuk mendapatkan dokumen Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) adalah legalitas perusahaan.

“Jadi, langkah dari mendapatkan V-Legal atau Sertifikat Legalitas Kayu ini adalah legalitas perusahaan. Artinya, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDI (Tanda Daftar Industri), dan sebagainya, Kalau izin lengkap, dari awal itu gampang sebenarnya,” kata Rufi’ie, seperti dikutip dari media online.

Rufi’ie mengatakan bahwa untuk mendapatkan SVLK, ada sebanyak  25 perusahaan penilai atau lembaga sertifikasi yang berhak melakukan sertifikasi. Lembaga tersebut antara lain PT Sucofindo. Sebanyak  25  lembaga itu telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemantau independen.

Sumber: sucofindo.co.id

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU