Jumat, 29 Maret 2024

AP II dan AP I Merger Kewenangan Kementerian BUMN

ads-custom-5

JAKARTA – Kementerian BUMN bakal menggabungkan atau merger PT Angkasa Pura I (API) dengan PT Angkasa Pura II (AP II). AP I menegaskan merger merupakan kewenangan BUMN.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan adanya potensi merger antara kedua perusahaan pengelola bandara itu.

 

Vice President Corporate Secretary AP I Rahadian D Yogisworo mengatakan Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan itu sebagai pemegang saham perseroan.

“Dapat kami sampaikan bahwa itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian BUMN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham,” kata Rahadian di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/1/2023).

Rahadian menyatakan pihaknya belum menerima arahan resmi dari pemegang saham berkaitan dengan wacana tersebut. Namun, dirinya menegaskan wacana itu tidak mempengaruhi kelangsungan perusahaan saat ini.

Aksi merger di lingkungan BUMN menjadi salah satu fokus Erick Thohir untuk merampingkan struktur bisnis perusahaan-perusahaan plat merah. Terkait merger AP I dan AP II, Erick menyatakan masih akan menghitung untung-ruginya.

“Kita harus hitung dulu …. Nanti ada waktunya,” terangnya dalam konferensi pers belum lama ini.

 

Source : Okezone.com

Dokumentasi : IDX Channel

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU