Minggu, 28 April 2024

Berstatus PKPU, Benarkah Garuda Diambang Kebangkrutan?

ads-custom-5

Potensi kebangkrutan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di depan mata. Tinggal menghitung hari saja, maskapai penerbangan pelat merah itu akan dinyatakan bangkrut atau tetap baik-baik saja.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memandang, Kementerian BUMN membiarkan Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari, terhitung sejak 9 Desember 2021 lalu. Artinya, dalam 45 hari itu harus ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya. “Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan, Garuda dinyatakan bangkrut. Atau putusan lainnya, tinggal menghitung hari,” kata Dahlan, dikutip Selasa (21/12/2021).

Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Meski begitu, manajemen Garuda Indonesia tengah menyiapkan proposal perdamaian yang nantinya ditawarkan saat sidang lanjutan setelah emiten berstatus PKPU. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengungkapkan, terdapat tiga proposal yang ditawarkan kepada kreditur. Pertama, melalui penerbitan zero coupon bond, kedua penerbitan surat utang, dan ketiga penerbitan saham baru. Adapun dalam proposal penerbitan saham baru dilakukan sesuai dengan aturan dari pasar modal, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar moda

“Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU,” ungkap Prasetio, dalam jumpa pers.

Kemudian, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang bakal dilaksanakan 19 Januari 2022. Selanjutnya, pada 20 Januari 2021 akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan usulan perpanjangan PKPU. “Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim putusan perkara dijadwalkan 21 Januari 2021,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda guna melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian. Dalam tuntutan PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda.

Gugatan yang disampaikan mencapai Rp4,16 miliar. Secara agregat, total utang emiten dengan kode saham GIAA itu mencapai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun. Jumlah itu merupakan keseluruhan piutang yang dimiliki lessor hingga vendor. Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, manajemen pun telah mengirimkan proposal perdamaian sebagai langkah restrukturisasi dan negosiasi dengan kreditur.

Source : sindonews.com

Dok : Katadata

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU