Minggu, 28 April 2024

Angkasa Pura II Naikan Airport Tax, Apakah Tiket Pesawat Naik Juga?

ads-custom-5

BUMNInfo, Jakarta | Per 1 Agustus 2022 nanti, PT Angkasa Pura II akan melakukan penyesuaian airport tax atau pajak bandara di beberapa bandaranya. Pajak bandara termasuk dalam jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara.

Dulu, pajak ini dibayarkan secara terpisah dari tiket pesawat terbang. Perubahan kemudian dilakukan pada 2015 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hasilnya pembayaran pajak bandara dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual oleh masing-masing maskapai. Tujuannya agar lebih praktis dan membuat penumpang merasa lebih nyaman.

Menurut VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, pajak bandara ini sudah 6 tahun tidak disesuaikan sehingga dianggap perlu dengan pertimbangan meningkatnya pelayanan dan fasilitas bandara saat ini.

“PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan,” ujar Akbar (19/7/2022).

Contoh dari peningkatan fasilitas yang dimaksud adalah revitalisasi Terminal 2 yang mampu meningkatkan kapasitas dari 9 juta penumpang per tahun menjadi 18 juta penumpang per tahun. Peningkatan kapasitas ini diikuti dengan peningkatan fasilitas dan layanan, seperti pembuatan Virtual Customer Assistant (VICA), hingga modernisasi atau peremajaan sejumlah fasilitas penunjang seperti penggantian garbarata, penambagan kids zone dan rest area.

Penyesuaian airport tax di bandara yang dikelola AP II akan dimulai per 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin. Berikut adalah daftar kenaikan tarifnya:

  • Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta domestik naik jadi Rp108.000 dari Rp77.273
  • Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta internasional naik jadi Rp160.000 dari Rp136.364
  • Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta domestik naik jadi Rp152.000 dari Rp118.182
  • Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta internasional naik jadi Rp240.000 dari Rp209.091
  • Bandara Kualanamu Medan domestik naik jadi Rp115.000 dari Rp90.909
  • Bandara Kualanamu Medan internasional naik jadi Rp240.000 dari Rp209.091
  • Bandara Radin Inten II Lampung domestik naik jadi Rp65.000 dari Rp45.000
  • Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung domestik naik jadi Rp50.000 dari Rp36.364
  • Bandara Fatmawati Bengkulu domestik naik jadi Rp60.000 dari Rp45.455

 

Sumber: detik.com dan kompas.com

Dok: promediateknologi.com

 

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU