Jumat, 26 April 2024

Kemenkeu Rombak Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah formulasi perhitungan biaya operasional penyelenggara (BOP) pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pengubahan formulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Beleid ini ditetapkan pada 7 April 2021 dan berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 8 April 2021.

Berdasarkan PMK 39/2021 yang dikutip, Rabu (14/4/20210), BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen dan PT Asabri untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

Dalam beleid ini, perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun, perhitungan besaran BOP yang baru ini memperhitungkan lima hal, yaitu pertama; angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan biaya satuan tahun-tahun sebelumnya. Kedua; usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi. Ketiga; perubahan peserta tahun berikutnya. Keempat; penyesuaian indeks. Kelima; Perubahan kebijakan pemerintah.

“Hasil perhitungan besaran BOP menjadi acuan penetapan biaya satuan. Dan besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).

Mengenai penyediaan anggaran dan pencairan BOP diatur dalam Pasal 4. Di mana PT Taspen dan PT Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap awal tahun anggaran berjalan.

KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP dengan mengacu ketentuan yang berlaku. Adapun hasil penilaian menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran.

“Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi kebutuhan dana BOP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran bagian anggaran bendahara umum negara,” tulis aturan itu.

Masih soal pencairan BOP, PT Taspen dan PT Asabri membebankan BOP secara langsung kepada hasil pengembangan akumulasi iuran pensiun (AIP). Kedua BUMN ini juga mengajukan usulan pengesahan BOP kepada KPA BUN setiap bulan.

Pengajuan usulan pengesahan BOP dihitung berdasarkan realisasi jumlah penerimaan manfaat pensiun dikalikan biaya satuan. Lalu KPA melakukan penelitian usulan pengesahan BOP dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

“KPPN menerbitkan SP2D pengesahan berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN,” kata aturan itu.

 

Sumber: finance.detik

Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU