Selasa, 23 April 2024

Kementerian PUPR Bekerjasama dengan BTN Salurkan Program Rumah Swadaya di Aceh

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu ( SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Kementerian PUPR menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) menyalurkan dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat.

“Kerja sama antara SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh dengan BTN ini untuk mewujudkan pelaksanaan program BSPS tahun 2020 yang mengacu kepada aturan utama, Permen PUPR Republik Indonesia Nomor 7/PRT/M/2018 di Provinsi Aceh,” terang Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Lilik Lastantyo Adiarso dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Penandatanganan perjanjian kerjas tersebut dilaksanakan oleh Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Lilik Lastantyo Adiarso, Branch Manager Bank BTN Munawar Solihin, serta PPK Rumah Swadaya Muhammad Anggit Kadri.

Menurut Lilik, BSPS merupakan salah satu program Kementerian PUPR dalam memberikan dana stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang nantinya dapat meningkatkan kualitas rumah yang dimiliki. Bentuk keswadayaan dilaksanakan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas rumah beserta sarana, prasarana dan utilitas umum.

Tahun ini, SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh akan menyalurkan BSPS untuk 3.000 unit rumah masyarakat sebesar Rp 52,5 miliar. Bantuan tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota. “Kami masih menunggu SK Menteri PUPR guna penetapan lokasi bantuan. Alokasi anggaran untuk membedah 3.000 unit rumah tersebut sebesar Rp 52,5 miliar,” ungkap Lilik.

Pelaksanaan program BSPS ini disalurkan sebesar Rp 17,5 juta untuk peningkatan kualitas rumah. Rinciannya, Rp 15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja. Dana BSPS tersebut akan disalurkan melalui Bank BTN yang kemudian ditransfer secara langsung ke rekening toko bangunan setelah penerima bantuan bedah rumah memesan dan menerima bahan material bangunan.

“Dengan mekanisme tersebut, penerima bantuan dari Kementerian PUPR tidak memegang langsung fisik uangnya tapi hanya bahan bangunan saja. Dengan demikian, dapat mencegah serta meminimalisir terjadinya tindak kecurangan di lapangan,” ucap Lilik.

Sumber : properti.kompas.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU