Sabtu, 4 Mei 2024

PT KAI Tetapkan Protokol Cegah Penyebaran Virus Corona pada Layanannya

ads-custom-5

Bandung, BUMNInfo | Situasi perkembangan penularan virus Corona atau SARS-CoV-2 yang menjangkiti Indonesia membuat berbagai korporasi ikut bergerak untuk mencegah penularan lebih masif. Terlebih bagi perusahaan penyedia layanan transportasi, hal ini menjadi pekerjaan besar mengingat layanan jasa mereka bak tulang punggung para pengguna yang membutuhkan moda untuk mobilisasi.

Atas isu ini, PT Kereta Api Indonesia menyiapkan protokol pencegahan penyebaran virus Corona, baik di stasiun maupun di atas kereta api. Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menyatakan pihaknya perlu melakukan upaya kesiapsiagaan dalam rangka pencegahan penularan infeksi virus Corona di wilayah kerja perusahaan secara sistematis dan terstruktur.

“Perlu dilakukan guna memberikan ketenangan dan kenyamanan pada pelanggan dalam menggunakan jasa angkutan kereta api,” tutur Edi dalam surat edaran direksi.

Langkah-langkah yang akan dilakukan PT KAI adalah dengan melakukan pembersihan menggunakan disinfektan setiap 30 menit sekali di setiap lokasi representatif yang sering terpegang tangan secara bergantian. Misalnya, pegangan pintu, tombol lift, keran air, sandaran tangan kursi, dan sebagainya. Sementara untuk penyemprotan disinfektan pada area publik dilakukan paling sedikit tiga kali dalam sehari.

Untuk diperhatikan pengguna, sebelum memasuki zona 2 di stasiun atau peron, petugas akan melakukan deteksi suhu tubuh calon penumpang menggunakan thermal gun atau thermal scanner. Apabila suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, penumpang akan diarahkan ke ruang isolasi sementara untuk dicek lebih lanjut. Kemudian disediakan pula hand sanitizer di tempat-tempat strategis dan fasilitas cuci tangan dengan sabun pada setiap toilet di stasiun.

Petugas juga menerapkan hal serupa di atas kereta api. Untuk meminimalisir kontak langsung dengan penumpang, maka kondektur akan memeriksa tiket dengan optimalisasi penggunaan aplikasi check seat passenger (CSP). Jika ditemui penumpang dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, maka kondektur akan menurunkan penumpang yang bersangkutan dan mengarahkan ke pos kesehatan guna mendapatkan penanganan khusus.

Perseroan juga menyiapkan tindakan khusus apabila terdapat penumpang yang diduga terinfeksi virus Corona sewaktu-waktu meninggal dunia di area stasiun maupun di atas kereta api.

“Maka petugas yang melakukan evakuasi wajib menggunakan kelengkapan alat pelindung diri, handschoen dan masker kesehatan, selanjutnya berkoordinasi dengan satuan organisasi yang membidangi fasilitas pelayanan penumpang untuk dilakukan dekontaminasi lokasi kejadian dan ruang isolasi sementara,” jelas Edi.

PT KAI memastikan awak sarana yang bertugas juga menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menggunakan masker dan sarung tangan serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas.

Surat edaran direksi terkait protokol pencegahan penyebaran virus Corona ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2020. Terkait hal ini, jajaran direksi PT KAI memohon kepada para petugas dan pengguna jasa untuk tetap memperhatikan peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan stasiun dan kereta api yang aman dan nyaman.

Sumber: PT KAI

Foto: Humas KAI

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU