Sabtu, 27 April 2024

Go Digital, Jiwasraya Gagas E-PKAJ

ads-custom-5

Jakarta, BUMNinfo| Perkembangan teknologi informasi secara signifikan telah mengubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi digital. Berbagai kemajuan teknologi ini kemudian diantisipasi dengan lahirnya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Tidak mau ketinggalan, sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia Jiwasraya telah memulai proses digitalisasi dalam beberapa bidang. Salah satunya bidang keagenan. Inovasi yang dilakukan antara lain dengan mendigitalisaskan PKJ (Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa).

Sesuai dengan nota dinas No.22 4 SK.U.0815 tentang pedoman sistem keagenan Bab II rekrutmen dan seleksi agen No.4 sub nomor 2 adalah dengan menandatangani PKJ perjanjian keagenan asuransi jiwa, dalam hal tersebut Jiwasraya melakukan inovasi pada bidang ini.

Agus Suranto salah satu pemenang kompetisi jiwanovasi di Jiwasraya mengutarakan sudah saatnya perjanjian kerjasama dengan agen yang selama ini dilakukan secara manual ini digitalisasi untuk dapat mempercepat proses. Agus Suranto sendiri merupakan salah satu karyawan Jiwasraya sejak tahun 2015 di mana saat ini ditempatkan sebagai pegawai administrasi seksi penjualan kantor cabang Semarang Barat.

Agus mengutarakan ide nya membuat E-PKAJ (Elektronik perjanjian keagenan asuransi jiwa) yang merupakan bagian dari pergeseran dan perubahan PKAJ dikarenakan penggunaan teknologi. Beberapa manfaat dari E-PKAJ adalah efisiensi biaya, menjaga keamanan, mengurangi klaim ataupun gugatan hukum dan lain sebagainya yang terdinkronisasi melalui JAIM (Jiwasraya Agency Information Management).

Selama kurang lebih 1 tahun mengerjakan E-PKAJ melalui nota dinas direktur operasional nomor 268.ND.O.122018 perihal Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa (PKAJ) melalui media JI-Indo dan E-PKAJ. Maka per Januari 2016 E-PKAJ dapat diterapkan di lingkungan kerja Jiwasraya sebagai syarat sah dan wajib bagi agen sebagai mitra kerja Jiwasraya.

Terdapat beberapa tahapan sebelum PKAJ bertransformasi menjadi E-PKAJ dimulai dari banyaknya permasalahan di beberapa kantor cabang dalam pengarsipan PKAJ konvensional yang membutuhkan banyak tempat, hingga masih banyaknya PKAJ yang hilang karena pengarsipan yang belum baik. Sehingga dari awal pembuatan PKAJ, team berfokus pada legalitas sistem yang harus didaftarkan ke Kemenkominfo guna mendapatkan sertifikat pemakaian tanda tangan digital dari Kemenkominfo.

Setelah mendapatkan sertifikat, divisi IT membuat database PKAJ dan seksi hukum membuat regulasi yang menggabungkan antara izin dari kemenkominfo dan database dari IT, serta dibantu dengan pembuatan flowchart dari divisi keagenan. Proses uji coba dilakukan di kantor pusat menggunakan akun dummy dan menggunakan OTP (One Time Password). E-PKAJ ini sudah mulai digunakan pada awal tahun 2019.

Sumber: jiwasraya.co.id

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU