Jumat, 29 Maret 2024

Mengenal layanan sertifikasi Audio Video Milik Sucofindo

ads-custom-5

Jakarta, BUMNinfo | PT Sucofindo kembali menjadi pionir dalam menghadirkan inovasi pada jasa-jasa yang ditawarkannya, kali ini inovasi baru yang dihadirkan adalah penyediaan jasa sertifikasi SNI untuk Produk Audio Video.

Sucofindo berperan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk produk yang wajib SNI.

Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo didukung oleh laboratorium yang memiliki peralatan uji lengkap dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Audio Video.

Dengan ikut sertanya Sucofindo sebagai LSPro, maka Sucofindo turut membantu mengimplementasikan Regulasi Pemerintah terkait Peraturan SNI Wajib Audio Video yakni Peraturan Mentri Perindustrian No. 15 Tahun 2018 tentang pemberlakukan Wajib SNI produk Audio Video yang beredar dimasyarakat Indonesia, baik impor maupun lokal.

Sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Sucofindo yaitu mengacu pada SNI 04-6253-2003 tentang Persyaratan Keselamatan Audio Video. Produk Audio Video yang disertifikasi oleh Sucofindo antara lain adalah Pesawat Televisi (LED, LCD, TV Plasma, OLED TV, dsb), DVD Player, Tape Mobil, Speaker Aktif, Set Top Box, dan Penerima Digital Pesawat TV.

“Sistem dan proses kerja dari pengujian Produk Audio Video di Laboratorium Sucofindo hampir mirip dengan pengujian yang dilakukan untuk produk elektronik lainnya, seperti pengujian kipas angin, mesin cuci, AC, kulkas, dll. Pengujian produk  di Laboratorium Sucofindo dilakukan berdasarkan persyaratan aspek keselamatan atau safety. Sehingga seluruh parameter uji terkait erat dengan aspek keselamatan untuk persyaratan SNI IEC yang menjadi acuannya,” terang Kepala Strategic Business Unit Laboratorium Sucofindo Anwar Tahir, kemarin.

Pengujian yang dilakukan di Laboratorium Sucofindo terkait dengan Produk Audio Video adalah pengujian full testing (pengujian seluruh parameter SNI), baik dari pengujian mekanis, elektris, serta pengujian keselamatan lainnya sesuai dengan persyaratan SNI 04-6253-2003. Alat-alat pengujian yang dimiliki seperti Peralatan High Voltage Tester, Digital Power Meter, Temperatur Humidity Chamber, Glow Wire Tester, EMC Immunity Tester, serta pengujian Mekanik komponen Audio Video.

Anwar berharap dengan dilakukannya pengujian Produk Audio Video di Laboratorium Sucofindo, masyarakat dapat mendapatkan kualitas produk Audio Video yang sesuai persyaratan SNI dan regulasi. Selain itu, kedepannya diharapkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak berstandar SNI dan belum memenuhi regulasi pemerintah dapat diawasi secara ketat.

“Hal tersebut akan berdampak pada masyarakat, dimana mereka bisa mendapatkan produk dengan kualitas keselamatan yang baik dan tidak membahayakan pada saat produk tersebut digunakan,” ujarnya.

Sucofindo juga menawarkan jasa pengujian untuk QC (Quality Check) serta R&D (Research & Development) pada Produk Audio Video. Hal ini dilakukan sebagai bentuk semangat dari Sucofindo terhadap daya saing produk lokal, karena selama ini pengujian tersebut biasanya dilakukan di luar negeri. Pasalnya,  jika pengujian QC dan R&D dilakukan di luar negeri maka akan memakan proses yang besar serta waktu yang lama dibandingkan jika dilakukan pengujian di Laboratorium Sucofindo atau di dalam negeri.

Kedepannya, Laboratorium Sucofindo sudah mempersiapkan beberapa pengembangan jasa pengujian baru dan ikut serta dalam perumusan standarisasi guna peningkatan jasa pelayanan lainnya. Beberapa pengembangan jasa baru tersebut adalah Pengujian Radio Frekuensi Produk Informasi Teknologi (Handphone, Komputer, dan Tablet), Pengembangan Jasa Laboratorium Halal, serta Pengembangan Laboratorium EMC yang saat ini masih dalam kajian bersama.

Sumber: indotelko.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU