Jumat, 26 April 2024

Bagaimana Nasib 6 Aset BUMN Setelah Dibubarkan Jokowi?

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info l Setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP), terdapat enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan.

Tiga perusahaan BUMN yang pertama dibubarkan setelah diterbitkan merupakan tidak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran atas PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”) (PP Nomor 14 Tahun 2023), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”) (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan PT Industri Gelas (Persero) (“IGLAS”) (PP Nomor 18 Tahun 2023).

Tiga PP lainya di terbitkan setelah adanya putusan Pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 8 Tahun 2023), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 9 Tahun 2023), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 13 Tahun 2023).

Menurut Rizwan Rizal Abidin selaku Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (“PPA”) mengatakan, pembubaran BUMN ini merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.

Lalu aset yang ditinggalkan akibat pembubaran tersebut akan dilelang, sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat dan mendorong perekonomian negara.

Akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya dalam pembubaran melalui RUPS. Sedangkan, BUMN yang dibubarkan atas kasus kepailitan, sedang dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Pengadilan Negeri Surabaya sudah menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022.

Lalu, pelelangan dari beberapa aset Istaka Karya masih sedang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup, sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” tutup Rizwan.

Source: CNBC

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU