Sabtu, 27 April 2024

8 BUMN Keroyokan Kelola Aset Investasi Dana Pensiun

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info l  Sebanyak delapan perusahaan BUMN tengah keroyokan dalam mengelola aset investasi dana pensiun (dapen) BUMN. Kedelapan BUMN yang dimaksud adalah PT Angkasa Pura I (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

kkkk

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menuturkan, BUMN selaku pendiri dana pensiun bertanggung jawab atas kelangsungan dana pensiun. Menurut Kartika, jika pengelolaan dana pensiun tidak dilakukan secara baik dan optimal, maka akan berpotensi menjadi masalah sistemik di masa yang akan datang terhadap para pensiunan.

“Diharapkan, jaminan kesejahteraan hari tua yang baik dapat menjamin kesejahteraan para pensiunan serta mendukung kesejahteraan keluarganya,” kata Kartika dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/12).

Dalam sinergi ini, yang ingin dicapai adalah suatu pengelolaan dana pensiun BUMN yang terbaik dalam rangka menjamin pengelolaan investasi yang sehat. Pengelolaan dana pensiun, termasuk juga pada pemilihan investasi yang memperhatikan kewajiban jangka panjang, serta penempatan aset pada investasi yang sesuai dengan kewajiban jangka panjang tersebut (asset-liability matching). Di samping itu, mendapatkan benefit yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri.

Berikut tiga aspek yang menjadi perhatian utama pelaksanaan strategi pengelolaan dapen BUMN;
1. Evaluasi dapen dilakukan secara berkala, adanya asesmen atas pengelolaan aset investasi dan tingkat kesehatannya, khususnya terkait rasio kecukupan dana, hingga asumsi liabilitasnya seperti asumsi mortalita.
2. Strategi pengelolaan investasi yang sehat dan terpercaya yang dikelola oleh profesional yang kompeten
3. Peningkatan tata kelola dana pensiun. 

Sekilas Tentang Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dana Pensiun terdiri dari:

    1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
    2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
    3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

 

Sumber: industry.co.idojk.go.id

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU