Kamis, 2 Mei 2024

Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Kewajiban Sebesar Rp15 Triliun

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melakukan restrukturisasi atas sebagian utangnya kepada para kreditur. Kewajiban yang akan dimintakan persetujuan restrukturisasi dari kreditur antara lain fasilitas modal kerja dan pinjaman investasi.

Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan, restrukturisasi keuangan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan arus kas akibat adanya pandemi Covid-19 dan mismatch pendanaan. Kondisi ini yang membuat emiten pelat merah ini banyak merestrukturisasi kewajiban.

Berdasarkan laporan keuangan, Waskita Karya setidaknya telah merestrukturisasi kewajiban sekitar Rp 15,66 triliun. Restrukturisasi ini antara lain satu pinjaman di level WSKT dan satu pinjaman di level PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Restrukturisasi yang dilakukan di level induk berupa perpanjangan tenor pinjaman Rp500 miliar dari Maybank Indonesia menjadi 6 Juni 2021 dari sebelumnya 20 April 2021. Sejalan dengan perpanjangan tenor ini, bunga pinjaman juga sedikit naik menjadi 10,25% dari sebelumnya 10%.

Perpanjangan tenor juga dilakukan di level WSBP, yakni untuk pinjaman senilai Rp470 miliar dari BRI Syariah yang kini bernama Bank Syariah Indonesia. Tenornya diperpanjang menjadi 27 Februari 2022 dengan bunga yang akan ditentukan berikutnya. Bunga sebelum restrukturisasi sebesar 8%.

Ketika memperoleh pendanaan berbasis utang, pada umumnya emiten akan diwajibkan memenuhi sejumlah rasio keuangan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I yang WSKT terbitkan tahun lalu misalnya. Dalam perjanjian sebelumnya, WSKT wajib menjaga debt to equity ratio (DER) maksimal 4 kali. Mengutip RTI, DER WSKT saat ini sebesar 11,82 kali.

 

Sumber: investasi.kontan

Foto: Dok. Waskita

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU