Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Perum Perhutani akan tetap ditugaskan untuk mengelola lahan kawasan hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa sekira 1,4 juta hektare (ha).
“Pengaturan ini penting untuk menyehatkan Perum Perhutani agar dapat fokus mengembangkan bisnisnya melalui multi usaha dan pelaksanaan reforma agraria perhutanan sosial, serta mampu memberikan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat,” urai Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM yang juga sekaligus sebagai Penasihat Senior Menteri LHK, San Afri Awang, mengungkapkan bahwa pada wilayah Perum Perhutani terdapat zona tenurial 93.073 ha dan zona adaptif yang tidak produktif.
Selain itu terdapat konflik sosial di lahan seluas 255.290 ha. Serta terdapat hutan lindung dalam tekanan sosial tinggi seluas 169.939 ha.
Sementara itu, lanjut Safri, kinerja 5.600 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) sebagai mitra Perum Perhutani di Pulau Jawa kurang lebih hanya empat persen yang sehat.
Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi LMDH, M Adib yang juga pendiri Sekolah Kader Pelestarian Sumber Daya Hutan di Purwokerto, menjelaskan LMDH adalah perkumpulan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang mempunyai badan hukum selalu diasosiasikan dengan Perum Perhutani. Sehingga insentif dari pemerintah berupa bibit, pupuk, dan sarana pertanian lainnya tidak dapat disalurkan oleh pemerintah.
Padahal insentif ini dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agroforestry. Ia berharap adanya pengaturan yang dapat menghilangkan dikotomi LMDH dan KTH sehungga dapat memberi keuntungan bagi kelompok masyarakat petani hutan.
“Apapun namanya, yang penting kegiatan kelompok tani mendapatkan manfaat, misalnya dinamakan Kelompok Perhutanan Sosial dengan unit bisnisnya KUPS”, ucap Adib.
Sumber : Valid News