Selasa, 30 April 2024

PT PII Pinjamkan Dana untuk Penuntasan Proyek Tol Solo-Jogja-Kulonprogo

ads-custom-5

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII senantiasa berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur. Pembangunan infrastruktur turut berkontribusi dalam rangka upada mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional.

 

Dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, PT PII pada hari Rabu (09/09) kemarin melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Regres untuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yaitu Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.

 

Proyek yang dikerjakan oleh PT Jogja-Solo Marga Makmur, konsorium swasta PT Daya Mulia Turangga dan PT Gama Group bersama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini diharapkan memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, jalan akses ke pelabuhan dan bandara serta penghematan Biaya Opersional Kendaraan (BOK) dan nilai waktu tempuh.

 

Skema kerja sama proyek ini adalah Design-Build-Finance-Operate-Maintain-Transfer (DBFOMT) dengan masa konsesi selama 40 tahun sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Adapun tujuan dari dibangunnya proyek infrastruktur jalan tol ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas antara Solo, Yogyakarta, dan Kulon Progo, termasuk melayani akses Bandara NYIA Kulon Progo, di samping untuk meningkatkan pengembangan wilayah yang dilalui jalan tol dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah. Selain itu, manfaat tidak langsung proyek ini adalah peningkatan lapangan kerja dengan adanya pembangunan proyek.

 

Di lain pihak, Direktur Utama PT Jogja-Solo Marga Makmur Adrian Priohutomo mengatakan nilai investasi pada proyek jalan tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo mencapai Rp26,6 triliun. Dia menerangkan, proyek ini membentang sepanjang 96,57 kilometer dan terdiri dari tiga seksi. Seksi 1 membentang dari Kerasura-Purwomartani sejauh 42,37 kilometer. Kemudian berlanjut di seksi 2 sejauh 23,42 kilometer yang menghubungkan Purwomartani dan Gamping. Adapun seksi 3 berjarak 30,77 kilometer.

 

“Jalan tol ini menjadi bagian dari jaringan jalan  tol Trans Jawa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Pulau Jawa dengan menambahkan kapasitas dan aksesibilitas jaringan jalan, serta menurunkan biaya transportasi dan logistik melalui  satu jaringan tol yang terintegrasi, ” jelasnya.

 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam arahannya, menyampaikan bahwa pembangunan proyek Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo ini sangat krusial untuk daerah Yogyakarta dan Solo. Selain menekan biaya, pembangunan proyek infrastruktur juga turut merubah perilaku hidup maupun ekonomi masyarakat.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Menteri, lembaga maupun korporasi lainya atas sinergi yang sangat baik dalam menyakinkan investor untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang telah terlaksana, termasuk proyek Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo ini, sehingga berdampak pada tersedianya lapangan kerja dan peningkatan pemulihan ekonomi nasional.

 

Dengan telah ditandatanganinya perjanjian penjaminan dan perjanjian regres pada proyek tersebut, maka Kementerian Keuangan melalui PT PII akan memberikan penjaminan yang mencakup risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT), risiko keterlambatan penyesuaian tarif, risiko politik temporer dan risiko politik permanen. Penjaminan yang diberikan oleh PT PII tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada proyek Jalan Tol tersebut.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang diberikan PT PII pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi bagi investor. Dengan ditandatanganinya proyek ini, maka PT PII telah memberikan penjaminan pada 23 proyek KPBU di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama yang sangat baik dengan para Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama khususnya Kementerian PUPR, dan dukungan kuat dari Kementerian Keuangan dalam pengembangan skema penjaminan pemerintah untuk proyek-proyek KPBU.

 

“Dengan skema KPBU dan penjaminan oleh PT PII, diharapkan proyek ini dapat dikembangkan dan terjaga dengan baik sehingga dapat bermanfaat meningkatkan konektivitas antar wilayah dan daya saing ekonomi masyarakat di provinsi DIY dan Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk pemulihan dan pengembangan ekonomi nasional”, tutup Sutopo.

 

Sebagai informasi, Kementerian PUPR merupakan salah satu PJPK yang gencar menggunakan skema KPBU pada proyek infrastruktur sektor Jalan, terbukti dengan telah ditandatanganinya 12 proyek Jalan Tol dan 1 Jalan Non-Tol dengan skema KPBU. Sampai saat ini, PT PII secara aktif mendukung Kementerian PUPR untuk terus mengembangkan proyek-proyek sektor Jalan dan sektor PUPR lainnya melalui skema KPBU.

 Pinjaman Proyek PT PII

Sumber: Bisnis.com, IJN

Foto: Istimewa

Infografis: BUMNINFO/Nashwan Ihsan

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU