Rabu, 1 Mei 2024

BTN Relaksasi Aturan atau Persyaratan Dalam Pembangunan Rumah Subsidi

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN terus mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan relaksasi sejumlah aturan atau persyaratan dalam pembangunan rumah subsidi. Dengan relaksasi tersebut diharapkan akan memberi kemudahan dan mempercepat pembangunan rumah subsidi oleh pengembang.

 

“Kita terus berkomunikasi dengan pengembang supaya bisa mempercepat proses pembangunan rumah dan berdiskusi dengan pihak kementerian PUPR. Karena memang ada beberapa persyaratan khususnya untuk KPR bersubsidi ini agar bisa diberikan kelonggaran,” ungkap Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury.

 

Menurutnya, aturan yang perlu direlaksasi di antaranya untuk bisa dilakukan akad persetujuan KPR bersubsidi itu jalannya harus sudah jadi, atau listriknya sudah terpasang atau air bersihnya sudah tersedia. Padahal untuk melakukan percepatan pembangunan rumah hal tersebut bisa dilakukan secara paralel.

 

“Yang penting komitmen pengembang itu kuat untuk bisa melakukan hal tersebut dan bisa dibuktikan misal dengan sudah bayar retribusi pemasangan listrik,” kata Pahala.

 

Ia menuturkan, jika aturan tersebut bisa dilonggarkan maka penyerapan rumah subsidi oleh masyarakat akan lebih besar lagi. Sehingga pengembang juga akan bisa terus membangun rumah subsidi.

 

“Tentu ini akan menggairahkan sektor perumahan yang diharapkan bisa berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” harapnya.

 

Pahala menambahkan, multiplier effect pada kredit kepemilikan rumah cukup tinggi. Karena bukan hanya berimplikasi kepada masyarakat yang membutuhkan adanya perumahan tetapi juga para pengusaha-pengusahanya dan terus sampai nilai tambahnya kepada kontraktor, kemudian penjual bahan bangunan.

 

“Kita perkirakan ada 177 sektor lainnya yang akan terpengaruh dengan adanya pengembangan dari sektor perumahan,” jelasnya.

 

Menurut catatan Pahala, hingga Juni 2020 penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh sebesar 0,32 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp 251,04 triliun pada semester I/2019 menjadi Rp 251,83 triliun di periode yang sama tahun ini. Menurutnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi menjadi penyumbang pertumbuhan kredit perseroan secara keseluruhan.

 

KPR Subsidi yang menempati porsi sebesar 45,11 persen dari total portofolio kredit BTN tersebut tumbuh positif di level 5,84 persen yoy. Per semester I/2020, KPR Subsidi perseroan naik dari Rp 107,34 triliun pada semester I/2019 menjadi Rp 113,61 triliun.

 

Sumber: RMOLLiputan6

Foto: Rumah.com

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU