Minggu, 28 April 2024

AirNav Tetap Melayani Permintaan Informasi Publik Melalui Sistem Daring di Tengah Wabah Covid-19

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, tetap melayani pelayanan informasi publik secara online. Mengingat Indonesia masih dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.

 

Pengumuman ini disampaikan oleh Plt. Direktur Utama AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim, di Jakarta melalui keterangan tertulisnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Publik RI Nomor 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020.

 

“Dalam edaran tersebut dijelaskan tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan yang berada dibawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” tulis Khatim.

 

Dalam surat edaran tersebut juga diharap agar seluruh PPID badan publik tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal seperti memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring tersebut.

 

Jika terdapat pelayanan informasi yang tidak dapat dilakukan berbasis daring (online), maka badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman (jaga jarak) menggunakan APD dan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan petunjuk pemerintah dan/atau instansi yang kompeten lainnya.

 

Selain itu pihaknya juga tetap memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring (online), khususnya terkait dengan layanan publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung.

 

“Khususnya terkait dengan rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran, mekanisme partisipasi  publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak),” tutupnya.

 

Sebelumnya, AirNav juga menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Protokol mitigasi juga disiapkan seperti pembentukan Satuan Tugas Covid-19, dengan menyiapkan sistem smart WFH, protokol penerimaan tamu atau penerimaan barang/paket dan standar operasional lain yang sesuai fungsi dan kewenangan unit-unit baik di kantor pusat maupun cabang.

 

Khatim memaparkan, pada poin tiga mengenai protokol preventive COVID-19 ayat (j) disebutkan karyawan AirNav Indonesia untuk menghindari kegiatan di luar kantor, baik rapat-rapat ataupun acara lainnya. Sehingga sebagai gantinya pada ayat (m) dijelaskan untuk menghindari komunikasi face to face maka dioptimalkan komunikasi melalui handphone, video call, teleconference dan sarana lainnya.

 

Sumber: TribunnewsAirNav Indonesia

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU