Senin, 29 April 2024

PPA Menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) Rp 100 miliar

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Setelah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), kini giliran PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menerbitkan surat berharga komersial (SBK) untuk pertama kalinya. Pada penerbitan perdana, perusahaan pelat merah ini menawarkan SBK dengan nilai Rp 100 miliar.

Surat Berharga Komersial I PT Perusahaan Pengelola Aset 2019 ini memiliki jangka waktu 12 bulan dan akan jatuh tempo pada 28 November 2020. Surat berharga ini menawarkan tingkat diskonto 7,50% per tahun.

Satuan perdagangan SBK ini adalah sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kamis (28/11), PPA menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai arrangers.

Pada 20 November, SMF pun menerbitkan SBK dengan tenor 12 bulan. SMF menawarkan SBI dengan tingkat diskonto 7% per tahun. SMF menunjuk BNI Sekuritas dan Danareksa Sekuritas sebagai joint lead arrangers.

Asal tahu, Bank Indonesia (BI) baru menghidupkan kembali penerbitan SBK alias commercial paper sebagai alternatif pendanaan jangka pendek. SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi perusahaan untuk menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.

BI menetapkan sejumlah syarat penerbitan SBK untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Pertama, perusahaan penerbit wajib punya keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi yang disampaikan ke publik. Kedua, penerapan syarat rating minimum SBK yang menunjukkan kelayakan investasi, dari lembaga pemeringkat.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, ada dua perusahaan yang siap menerbitkan SBK, yakni SMF dan PPA.

Sumber : investasi.kontan.co.id

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU