Selasa, 30 April 2024

Resmi Dibubarkan Jokowi! Istaka Karya Wariskan Utang Rp1 Triliun, Siapa yang Akan Bayar?

ads-custom-5

BUMN Info, Jakarta – PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan Presiden Jokowi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Namun, Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi utang Istaka Karya?

Staf Khusus Menteri BUMN, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.

Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU