Kamis, 25 April 2024

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Sumut Berikan Santunan untuk Korban Tertabrak Truk di Simalungun

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info – Pada hari Rabu (24/1/2024) terjadi kecelakaan yang melibatkan 11 kendaraan di  Jalan Umum Km 24-25 Jurusan Arah Pematangsiantar Menuju Pematangraya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Simalungun, Sumatera Utara.

Kecelakaan tersebut terjadi diduga karena truck Fuso yang datang dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar, mengalami rem blong dan menabrak kendaraan yang berada di depannya, serta sejumlah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Akibatnya, 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim. Korban meninggal dunia diketahui merupakan guru SMK Negeri 1 Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kamis (25/1/2024), kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyerahkan santunan korban meninggal dunia yang beralamatkan di Kota Pematang Siantar.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan kepada ahli waris yang sah oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, beserta jajaran. Turut serta Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VI Siantar-Simalungun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs. R. Zuhri Bintang M.A.P., dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Rudol Barmen Manurung, M.Pd.

Lebih lanjut, Mulyadi menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut adalah perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

”Kami turut prihatin dan berduka atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan kelapangan dada,’’ ungkap Mulyadi.

Atas musibah tersebut Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan, serta taat membayar pajak kendaraan.

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU