Jakarta, BUMNInfo | PT Pertamina (Persero) membuat keputusan yang ditunggu-tunggu masyarakat pada awal tahun ini. Akhirnya harga jual salah satu produk BBM non subsidi, yaitu Pertamax, mengalami penurunan dari yang sebelumnya Rp13.900/liter menjadi Rp12.800/liter. Penyesuaian harga baru ini sudah berlaku mulai 3 Januari 2023.
“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” jelas Erick saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, penurunan harga BBM berlaku untuk produk Pertamax (RON 92) dari Rp13.900/liter menjadi Rp12.800/liter dan Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp15.200/liter menjadi Rp14.050/liter.
Selain jenis Pertamax, BBM non subsidi lain yang juga mengalami penurunan harga adalah Dexlite dari Rp18.300/liter menjadi Rp16.150/liter, serta Pertamina Dex dari Rp18.800/liter menjadi Rp16.750/liter. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga. Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level USD 79 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Direktur Utama Pertamina akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” tambah Erick.
Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Sumber: bumn.go.id dan detik.com
Dok: detik.net.id