Jumat, 26 April 2024

Penumpang Kecelakaan Angkutan Umum Dapat DPWKP Dari PT Jasa Raharja

ads-custom-5

Pontianak, BUMNInfo | PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan satu diantara perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Selain PT. Jasa Raharja (Persero) memberikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada korban kecelakaan lalu lintas. PT. Jasa Raharja (Persero) juga akan memberikan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), apabila terjadi kecelakaan pada angkutan umum, dan penumpang menjadi korban pada saat terjadi kecelakaan.

Kemudian, Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) bisa diklaim dari kutipan tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.

Sumber : pontianak.tribunnews.com

Foto : Antara/R Rekotomo

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU