Selasa, 30 April 2024

Karyawan Protes Belum Terima Gaji & THR, Ini Kata PTDI

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) merespons pemberitaan yang beredar pada tanggal 2 April 2024 di sosial media tentang aksi karyawan PTDI. Perseroan menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari karyawan kepada Manajemen.

“Dengan demikian, pada hari ini (3/4) Direksi mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan dan dalam pertemuan tersebut,” kata Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/4).

Gita Amperiawan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore (2/4) telah diselesaikan seluruhnya hari ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jum’at, 5 April 2024.

“Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Adapun sebelumnya ribuan karyawan PTDI melakukan aksi demonstrasi terhadap manajemen, Selasa (2/4/2024) pagi. Mereka menuntut pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji bulan Maret yang belum diterima ke manajemen.

Adapun, dalam unggahan video yang beredar secara umum di Instagram karyawan PTDI melakukan aksi protes.

Manajemen PTDI disebut telah berulang kali berjanji untuk segera membayarkan gaji dan THR, tetapi tidak dilaksanakan. “Karyawan menegaskan telah bekerja keras dan memberi kontribusi maksimal sehingga berhak untuk menerima gaji dan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian kutipan keterangan video tersebut.

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU