Jumat, 26 April 2024

CATAT! Kasus Laka Lantas Ini Tak Lagi Dapat Santunan dari Jasa Raharja

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info – Untuk meningkatkan tertib dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik sepada motor maupun mobil Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru dalam mengeluarkan santunan bagi pengguna jalan yang terlibat laka lantas.

Diketahui, selama ini bagi siapapun yang terlibat laka yang mengalami luka-luka, Cacat, bahkan meninggal dunia, baik memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, Lalai atau tidak dalam berkendara, tetap diberi santunan oleh pihak Jasa Raharja sesuai prosedur yang ada.

Nah, kebijakan baru ini menurut Kasat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto yang tidak mengantongi SIM dan pajak mati tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika terlibat laka.

“Kami sudah bertemu dengan pihak Jasa Raharja, aturan baru sekarang, tidak semua korban laka bisa dapat santunan,” ungkap Kasat.

Korban terjamin Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, dimana korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Korban luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, serta dapat biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta.

Jika korban sampai mengalami cacat, persentase biaya perawatan maksimal hingga Rp 50 juta.

Namun kini tidak semua korban kecelakaan oleh sebab tertentu, mendapat santunan dari Jasa Raharja.

“Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja,” ujar Kasat Nofrizal dihubungi palpres.com, Kamis 12 Oktober 2023.

Kasat Lantas menegaskan, korban laka akibat pelanggaran lalu lintas dipastikan tak dapat santunan.

Namun untuk perkara kecelakaan tertentu yang memerlukan penyelidikan mendalam, Satlantas Polres Ogan Ilir siap membantu Jasa Raharja.

“Misalnya ada dua pihak yang terlibat kecelakaan dan masing-masing mengklaim sudah tertib dan menyalahkan pihak lainnya, maka akan dilakukan penyelidikan.

Tentunya korban laka yang terbukti karena melanggar lalu lintas, maka tidak akan dapat santunan,” jelas Kasat Lantas, AKP Nofrizal Dwiyanto.

Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan membenarkan adanya perubahan aturan dalam memberikan santunan kepada korban yang terlibat laka lantas.

Menurutnya, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas sebagai berikut :

1. Melawan arus lalu lintas.

2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.

5. Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas.

6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.

“Jenis pelanggaran pada poin-poin di atas, telah ditetapkan pengecualian penjaminan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” terang Mulkan melalui keterangan tertulis.

Dilanjutkannya, uraian lengkap kronologi kecelakaan dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam laporan polisi menjadi hal penting.

“Ini sebagai dasar proses penyelesaian dan penolakan santunan dari PT Jasa Raharja.

Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober lalu dan disosialisasikan oleh Korlantas Polri ke jajaran Satlantas di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.

Pihaknya juga saat ini terus melakukan sosialisasi kebijakan santunan korban kecelakaan, dan diharapkan masyarakat dapat mematuhinya serta juga meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

Dilanjutkan Mulkan, kebijakan ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 dan 13.

Disebutkan bahwa terkait keterjaminan korban laka yang pada dasarnya tidak terjamin, adalah pihak sebagai penyebab laka lantas.

Serta memperhatikan semakin meningkatnya kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran oleh polantas serta ditandai dengan meningkatnya jumlah santunan.

“Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU