Senin, 29 April 2024

Anggota Timses Prabowo-Gibran Diangkat Jadi Komisaris BUMN Menuai Kritikan

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info – Penunjukan anggota Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sejumlah kritikan.

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mempertanyakan kompetensi mereka sebagai komisaris perusahaan plat merah tersebut.

Diwartakan sebelumnya, dua orang yang terlibat dalam pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo-Gibran, diberi jabatan komisaris di sejumlah BUMN. Mereka antara lain Prabu Revolusi yang diberi jabatan Komisaris Independen PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian juga ada Siti Zahra Aghnia, istri Komandan TKN Fanta Muhammad Arief Rosyid Hasan, yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pertamina Patra Niaga.

“Background-nya apa? Apakah dia punya ijazah, pernah sekolah tentang paling tidak manajemen atau hal-hal yang terkait dengan bisnis Pertamina?” kata Esther kepada Tempo pada Ahad, 25 Februari 2024.

Meskipun BUMN memang dikelola oleh pemerintah, kata Esther, BUMN tetap saja merupakan perusahaan. Perusahaan yang harus mampu mendulang profit sehingga harus dikelola secara profesional.

Apabila BUMN tidak menghasilkan profit dan terus merugi, Esther melanjutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) biasanya akan disuntikkan melalui likuidasi. Hal ini, menurut Esther, akan merugikan negara.

“BUMN sebagai perusahaan, harus paling tidak bisa menghidupi dirinya sendiri. Jadi saya mengkritisi penempatan-penempatan komisaris maupun direksi, terutama jajaran manajerial BUMN kalau dia tidak punya kompetensi yang pas,” katanya.

Menurut Ester, jabatan komisaris BUMN harus diisi oleh sosok yang mempunyai kompetensi yang tepat.

“Itu suatu keharusan. Kalau menempatkan orang hanya berdasarkan balas budi atau kompensasi (tertentu), itu menurut saya harus dihindari. Kalau BUMN seperti itu, maka dia tidak sehat,” ujarnya.

Esther menambahkan, pengisi pos manajerial perusahaan harus berpengalaman dengan kiprah dalam bidang serupa. Sebab, kata dia, tanggung jawab yang mesti dijalani tidaklah mudah. Terlebih, untuk perusahaan BUMN yang besar seperti Pertamina.

“Kalau enggak, kasihan tuh. Negara, duitnya untuk injeksi atau suntikan-suntikan (bagi) BUMN yang rugi. Kalau sudah rugi, takutnya nanti dijual. Waduh. Jadi, berpikirnya ke depan itu harus jangka panjang,” ucapnya. Ester meminta pemerintah untuk objektif dalam memilih komisaris BUMN. “Tempatkan orang yang sesuai dengan kapasitas dia, kompetensi dia.”

Kritik lain datang ekonom senior INDEF, Didin S Damanhuri. Didin menilai Menteri BUMN Erick Thohir mengembalikan BUMN sebagai sapi perah politik. Itu tercermin dari keputusan Erick menunjuk dua pendukung Prabowo-Gibran sebagai komisaris BUMN.

“(Ini) seperti tahun 60-an. Terjadi lagi,” katanya ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 25 Februari 2024.

Didin menyoroti pengalaman bagi-bagi jatah Komisaris BUMN berbasis balas jasa politik dan bukan berdasar kompetensi dan profesionalitas selama ini.

Menurut dia, banyak fungsi kontrol para komisaris yang nyaris tak berfungsi. Akibatnya, berujung pada banyak kasus kerugian BUMN.

“Misalnya BUMN Karya, Garuda, Indofarma, Krakatau Steel dan lain-lain,” ujar Didin.

Selain itu, dia juga menyinggung adanya alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikumpulkan untuk pendanaan politik.

“Untuk membiayai lembaga-lembaga survei, maka harusnya para komisaris dapat mencegahnya. Tapi, akhirnya jadi bobol,” tuturnya.

Penunjukan komisaris secara tidak objektif ini, kata Didin mesti dihentikan karena merugikan negara.

“Ini harus dihentikan, karena yang rugi (adalah) rakyat yang membutuhkan pelayanan BUMN yang profesional, berintegritas dan berakhlak. Padahal, tagline BUMN masa Erick Tohir kan BUMN Berakhlak. Jadi kontradiktif,” ujar Didin.

Di sisi lain, dia heran dengan sikap yang diambil tim pasangan calon nomor urut dua tersebut. Mereka sudah berpesta deklarasi kemenangan.

“Dan lebih jauh, malah sudah bagi-bagi jatah Komisaris BUMN,” katanya.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum mengumumkan hasil penghitungan suara berdasarkan C1 dari KPU di daerah-daerah.

“Dan adanya dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif), audit forensik IT KPU, bahkan hak angket DPR, mestinya TKN menahan diri dulu,” ujar Didin.

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU