Kamis, 25 April 2024

Aturan Terbaru Pemberian TJSL untuk Usaha Mikro dalam Omnibus Law BUMN

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan laporan BUMN terkini telah membentuk Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Tercatat, sebanyak 45 peraturan disederhanakan menjadi tiga peraturan Menteri BUMN.

Salah satu aturan yang diatur dalam Omnibus Law BUMN adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN. Dalam aturan baru milik BUMN PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN pada BAB III, program ini bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.

Nantinya dalam info BUMN kali ini, Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan. “Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK,” bunyi pasal 20.

Pelaksanaan program, TJSL BUMN dalam bentuk bantuan atau kegiatan lainnya dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh menteri.

“Pelaksanaan program pendanaan UMK diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN,” bunyi pasal 21 ayat 1.

Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. Dimiliki oleh warga negara Indonesia
b. Belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan
c. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMN
d. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN
e. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar
f. Berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum
g. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Kemudian pada pasal 22 tertulis bahwa program pendataan UMK dilakukan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp 250 juta.

Kemudian pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100 juta.

Modal kerja dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan jasa administrasi sebesar:
a. 3 persen efektif per tahun
b. Suku bunga flat (tetap) yang setara dengan 3 persen efektif per tahun
c. Ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

Sementara untuk pembiayaan syariah diberikan berdasarkan prinsip jual beli, maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi. Kemudian prinsip bagi hasil, maka rasio bagi hasil yang diterima BUMN mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian.

Untuk tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut:

1. nama dan alamat unit usaha
2. nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha
3. bukti identitas diri pemilik/pengurus
4. bidang usaha
5. izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang
6. rekening bank
7. rencana usaha dan kebutuhan dana
8. surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain.

Sumber: merdeka.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU