Kamis, 25 April 2024

PMN Sahkan PMN Untuk Hutama Karya, Nilainya Capai Rp7.5 Triliun

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Di momen akhir tahun kemarin, Presiden RI Joko Widodo baru saja melakukan teken Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham perusahaan perseroan (Persero) PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun.

Menurut PP yang ditandatangani dan mulai berlaku pada Minggu (1/1/2023) tersebut, modal tambahan yang diberikan untuk Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun berasal dari APBN 2022.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp7,5 triliun. Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,” terang PP tersebut dikutip dari Bisnis.com.

Menteri BUMN Erick Thohir sudah menjelaskan sebelumnya, suntikan dana segar untuk Hutama Karya ini akan digunakan dalam pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang sampai saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Pada 2021, PMN sebesar Rp6,2 triliun sudah diterima Hutama Karya pada 30 Agustus 2021 yang kemudian ditambah dan disetujui Kementerian Keuangan sebesar Rp9 triliun, sehingga total dana yang didapatkannya pada tahun ini sebesar Rp15,2 triliun.

Pada 2022, Kementerian BUMN juga menganggarkan PMN sebesar Rp31,35 triliun untuk Hutama Karya. Dana tersebut merupakan PMN sebesar Rp23,85 triliun dan tambahan Rp7,5 triliun. “HK ada Rp23,85 triliun ditambah Rp7,5 triliun, dana ini untuk penyelesaian konstruksi 8 ruas JTTS dengan target tambahan panjang 162 Km. Ini masih dalam negosiasi, ada tambahan belum ada keputusan masih nanti,” urainya.

 

Sumber: bisnis.com 

Dok: republika.co.id 

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU