Kamis, 25 April 2024

Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung, Bahas Pengembalian Aset Jiwasraya

ads-custom-5

aksa Agung bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023). Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka bersih-bersih BUMN. Pertemuan ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Dalam pertemuan silaturahmi ini kami bahas mengenai penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita,” ujar dia dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).

Ia menambahkan, hal lain yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” imbuh Burhanuddin. Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pertemuan ini harus berkelanjutan untuk mensinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti.

Erick mengatakan, hal ini dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik seperti prioritas Jaksa Agung.

“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Bapak Jaksa Agung.

Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujar Erick. Lebih lanjut, Erick Thohir menyampaikan aset-aset yang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Agung.

Salah satunya adalah menyelesaikan surat-surat, misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung seperti surat berharga senilai Rp 3,1 triliun, dan masih dalam proses di tahun ini senilai Rp 1,4 triliun.

Erick berharap, hal ini memang perlu disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung telah mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Sumber : Kompas.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU