Minggu, 28 April 2024

Antam Tidak Bisa Diminta Tanggung Jawab di Sengketa Emas Budi Said

ads-custom-5

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak bisa disalahkan dan diminta pertanggungjawaban dalam kasus pembelian emas Budi Said.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat Antam tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton, karena sudah ada putusan majelis hakim jika para pejabat apa yang dilakukan para oknum pejabat PT Antam beserta broker adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan secara orang perorangan.

“Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi kecuali memang secara terang-terangan masang iklan tapi ternyata iklannya tidak sesuai, terlibat aktiflah korporasinya,” kata Fickar saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (15/1/2024).

Menurut Fickar, meskipun para pejabat mengatasnamakan instansi/korporasi tempatnya bekerja, tidak serta merta membuat instansi/korporasi tersebut bisa diminta tanggung jawab seperti yang terjadi pada kasus Antam.

“Kalau cuma orang per orang yang mengatasnamakan korporasi itu tanggung jawab orang per orang, tidak bisa dibebankan kepada korporasi,” terangnya.

Fickar juga menjelaskan penipuan berbeda konteks dengan wanprestasi dalam perkara perdata. Dalam KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 378, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.

Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Kalau penipuan ini sudah ada unsur tipu muslihat, dan juga mereka mencari keuntungan pribadi. Kalau wanprestasi itu tidak ada iktikad buruk. Ini pun harus dilihat yang dilakukan itu memang personal atau korporasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka terbukti bersalah kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara).

Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.

Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.

Source: CNBC

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU