Kamis, 25 April 2024

Soal Gaji Direksi-Komisaris Rangkap Jabatan, Erick Thohir Buka Suara

ads-custom-5

BUMN Info, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memangkas Peraturan Menteri (Permen) BUMN omnibus BUMN dari 45 Permen menjadi hanya 3 Permen saja. Dalam aturan tersebut termasuk mengatur soal gaji direksi BUMN yang merangkap sebagai komisaris.

Peraturan Menteri BUMN mulai disosialisasikan oleh para direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Adapun tiga peraturan itu yakni PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola & Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, Direksi BUMN yang merangkap sebagai komisaris di anak usaha tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) ganda. Nantinya, direksi hanya mendapat remunerasi dari BUMN.

“Jabatan rangkap di komisaris nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” ujarnya di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Meskipun demikian, pihaknya akan mencermati terkait remunerasi ini. Ke depan, remunerasi ini disesuaikan dengan direksi sektor swasta pada sektor yang sama.

“Alhamdulillah nanti ke depan yang akan kita lakukan kita adjust nih sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita nggak boleh kalah,” tuturnya.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa dewan Direksi perusahaan pelat merah bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. Namun, tidak diperbolehkan menjadi komisaris utama.

Selanjutnya, dalam aturan tersebut juga tertera bahwa persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Jika sebelumnya, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem,” tuturnya.

Selain itu, Tedi Bharata mengungkapkan, Permen tersebut mengatur secara tegas terkait Direksi yang pernah melakukan kesalahan atau merugikan negara dalam mengemban amanah.

“Yang tadinya tidak ada sistemnya, tidak ada metodenya, kita sekarang kita kasih metodenya, daftar rekam jejaknya sehingga dalam memilih talenta manajemen ini memperhatikan rekam jejak yang bersangkutan,” jelasnya.

Aturan tersebut juga menyusun daftar dan rekam jejak direksi dan calon direksi BUMN. “Pak Menteri kalau beliau bilang blacklist,” katanya.

Menurutnya, meskpun hanya peraturan menteri namun kriteria mekanismenya dikunci. Dia bilang, hanya presiden yang bisa mengubah kriteria tersebut.

“Kalau ada perubahan kriteria, perubahan mekanisme ini harus mendapatkan persetujuan dari presiden,” pungkasnya.

Source : CNBC Indonesia

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU