Jumat, 29 Maret 2024

BUMN Ini Gandeng KPPU buat Bikin Persaingan Bisnis Asuransi Lebih Sehat

ads-custom-5

Untuk meningkatkan kinerja bisnis di tahun 2023, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan menggelar program kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan persaingan usaha, untuk melindungi masyarakat pada umumnya dan pemangku kepentingan dari industri asuransi, sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022, tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.


Tujuan kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada karyawan dan peserta dari perusahaan asuransi melalui kegiatan workshop dalam bentuk panelis baik secara offline maupun online.

“Kami berupaya membantu pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor industri asuransi dan menjadikan Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi pertama di Indonesia yang tersertifikasi terkait pelaksanaan program Kepatuhan Persaingan Usaha berdasarkan penetapan oleh KPPU,” ucap Benny Waworuntu, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

“Dampak positif bagi Indonesia Re, perusahaan dapat melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien, peningkatan mutu dan kualitas produk asuransi, mutu pelayanan terhadap konsumen melalui inovasi, serta memberi kesempatan konsumen untuk melakukan pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar,” paparnya.


“Terpenting dari kegiatan ini, para peserta seperti karyawan dan ceding companies mampu meningkatkan pemahaman persaingan usaha pada industri asuransi yang juga akan memberikan dampak positif terhadap produktifitas ekonomi secara keseluruhan,” tegasnya.

Menurut Benny, tujuan utama sosialisasi KPPU ke perusahaan diantaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.

“Guna mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha, sosialisasi dari KPPU ini. juga berusaha memberikan pengetahuan yang cukup kepada perusahaan mengenai tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan pelanggaran persaingan usaha, sehingga perusahaan dapat memperhatikan dan menghindari tindakan tersebut,” urai Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, pada sosialisasi ini KPPU menjelaskan pula mengenai peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tersebut dalam menjalankan usahanya. Perusahaan diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil untuk mencapai keuntungan yang berkelanjutan dan mendapatkan dukungan dari konsumen.

Dengan sosialisasi ini perusahaan diharapkan dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan memberikan manfaat bagi bisnis dan konsumen.

Perlu diketahui dalam sosialisasi ini, penekanan dari KPPU atas pelarangan persaingan usaha tersebut khususnya di industri asuransi dan reasuransi. Misalnya, penguasaan atas produksi atau pun pemasaran (monopoli). Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal (monopsoni), menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya tersebut, membatasi peredaran atau pun penjualan, diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (penguasaan pasar).

“Ada banyak hal dan terobosan yang kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada mitra bisnis perusahaan. Bekerja sama dengan KPPU, kami berusaha memaparkan ketentuan persaingan usaha guna memastikan dan memberikan rasa nyaman kepada mitra usaha, bahwa Indonesia Re mampu menjadi contoh dan pelopor dalam melakukan bisnis persaingan usaha secara sehat,” pungkas Benny.

“Setiap tahunnya, kami juga melakukan survey kepuasan pelanggan kepada mitra usaha guna memastikan level kepuasan, mengimprove area-area pelayanan mana saja yang harus diperbaiki. Kami juga telah memiliki sertifikasi standar internasional terpercaya seperti ISO 37001 : 2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan, ISO 9001 : 2015 – Manajemen Mutu, ISO 20001 : 2018 – Sistem Manajemen Pelayanan dan ISO 27001 : 2013 – Sistem Manajemen Keamanan Informasi,” urainya.

Lebih lanjut Benny mengatakan, semua itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari segala aspek yang berkaitan dengan kualitas mutu, anti penyuapan, keamanan data dan informasi, sampai dengan aspek teknologinya. Termasuk di dalamnya untuk menjamin dan memberikan perlindungan kepada konsumen, ini salah satu komitmen Indonesia Re untuk secara konsisten menjaga dan membangun prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Sebagai perusahaan reasuransi, mitra usaha Indonesia Re adalah perusahaan asuransi. Kerja sama yang dilakukan adalah, menyediakan produk proteksi reasuransi bagi perusahaan asuransi kerugian dan jiwa dengan cakupan semua produk asuransi baik secara fakultatif maupun treaty, serta jenis proporsional maupun non proporsional. Ini adalah salah satu komitmen Indonesia Re secara konsisten menjaga dan membangun prinsip-prinsip Tata Kelola.

Source : Detik.com

Dokumentasi : Tribun News

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU