Jumat, 29 Maret 2024

Bolehkah Menteri BUMN Rangkap Jabatan? Apa Dampaknya?

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info l Beberapa waktu lalu baru saja dikabarkan bahwa Menteri BUMN resmi menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal ini pun menimbulkan banyak sekali pertanyaan, bolehkah pejabat BUMN merangkap jabatan?

Status Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak terpengaruh oleh jabatan baru Ketua Umum PSSI. Artinya, rangkap jabatan diperbolehkan dalam hal ini. Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005 dijelaskan tak ada larangan rangkap jabatan untuk posisi ketua umum federasi cabang olah raga.

Kemudian dalam aturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan juga menyatakan hal yang sama. Namun dijelaskan dan ditekankan bahwa ketua umum federasi olahraga harus seorang yang memiliki kompetensi di bidang olahraga dan bisa dipilih oleh masyarakat.

Adapun yang tidak diperbolehkan dalam rangkap jabatan adalah jika seseorang mengemban jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) ataupun pimpinan dari organisasi turunanya, ia tidak boleh menjadi ketua PSSI.

Pro kontra terhadap kabar ini pun masih berlanjut. Termasuk di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, sempat menilai akan menimbulkan dampak negatif apabila menteri BUMN sekaligus menjabat Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Salah satunya muncul konflik kepentingan.

Sebab, BUMN pada dasarnya menjalankan bisnis untuk negara. Sementara banyak kegiatan bisnis yang dilakukan PSSI dalam kegiatan sepak bola. Selain itu, ia menuturkan seorang menteri harus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja. Jika mengemban jabatan lain, maka Menteri yang bersangkutan tidak bisa fokus dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini merupakan pelanggaran etika yang seharusnya dipatuhi pejabat.

Selain itu, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Wilayah Sumatera Utara (KAMMI) Sumut juga menyatakan hal serupa, proses perbaikan menurutnya harus fokus dilaksanakan. Kementerian BUMN memiliki banyak problematika yang harus diselesaikan, mulai dari Garuda Indonesia, Asabri, sampai kepada IPO Pertamina yang mendapat banyak penolakan dari masyarakat dan Serikat Pekerja Pertamina.

Sumber: suara.com, suarausu

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU